Rabu, 14 November 2012
"HUKUM RAHASIA JABATAN"
Sejak permulaan sejarah kehidupan umat manusia telah diketahui adanya hubungan kepercayaan diantara sesamanya. Dunia kedokteran juga mengenal hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien yang diwujudkan dalam bentuk transaksi terapeutik .
Pasien dalarn transaksi terapeutik ini mempunyai hak atas rahasia kedokteran, yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar disampaikan kepada dokter yang merawat dirinya. Selanjutnya dokter diwajibkan berdasarkan profesinya untuk menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Dokter tidak boleh mengungkap rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien
Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya dan mempercayai yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter penderita .
Menurut Hanafiah, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja, atau oleh kalangan tertentu .
Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran pada pokoknya ialah kewajiban moril yang sudah ada sejak zaman hippokrates jadi lama sebelumnya sebelum undang-undang atau peraturan yang mengatur soal tersebut.
Kewajiban dokter untuk merahasiakan hal-hal yang diketahui adalah berdasarkan pada norma kesusilaan dan norma hukum. Adapun norma kesusilaan yang menjadi pegangan para dokter sejak dahulu kala adalah Sumpah Hippocrates(460-377 SM), yang maknanya tersimpul dalam kalimat : “Segala sesuatu yang kulihat dan kudengar dalam melakukan praktekku, akan aku simpan sebagai rahasia” ( Soerjono, 1998).
Ternyata norma kesusilaan yang tersimpul dalam Sumpah Hippocrates tersebut dianggap tidak mencukupi dan hanya merupakan self imposed regulation, karena ditaati tidaknya tergantung kepada si pelaku itu sendiri. Oleh karena itu banyak Negara memiliki undang-undang yang umumnya disusun untuk memperkuat rahasia jabatan dokter sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat (Soerjono, 1998).
Selain, dalam kenyataannya menjaga rahasia tidak semudah teori sehingga kerapkali menimbulkan masalah. Tidak jarang seorang dokter dihadapkan pada suatu dilema. Dokter harus menjaga rahasia pasien atau harus membukanya demi kepentingan umum yang lebih bermanfaat. Dokter harus memilih di antara keduanya yang sama-sama sulit.
A.DEFINISI
Menurut ketentuan pasal 1 PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah “segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran”.
Didalam penjelasan pasal 1 tentang kata – kata “segala sesuatu yang diketahui” maksudnya adalah segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan pasien, interprestasinya untuk menegakkan diagnosa dan melakukan pengobatan dari anamnesa, pemeriksaan jasmaniah, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran dan sebagainya. Juga termasuk fakta yang dikumpulkan oleh pembantu-pembantunya .
Menurut Hanafiahh, rahasia jabatan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional)
B.DASAR HUKUM
1) PP No 10/1966 tentang Wajib simpan rahasia kedokteran
2) KUHP psl 322
- Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut
jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia di
wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu, nraka
perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Berdasarkan ayat 2 tersebut seorang dokter yang membuka rahasia pasien tidak
akan dengan sendirinya dituntut dipengadilan dokter akan dituntut setelah
ada pengaduan yang diajukan oleh pihak pasien.
3) UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 57
- Ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan.
- Ayat (2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia
kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal:
1. Perintah undang-undang;
2. Perintah pengadilan;
3. Izin yang bersangkutan;
4. Kepentingan masyarakat; atau
5. Kepentingan orang tersebut
4) UU 44/2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 :
Setiap pasien mempunyai hak :
.............................
(i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya
C. TENAGA KESEHATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN
Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia
kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang
dimaksudkan dalam pasal 1 adalah
1.Tenaga kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang
Tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
a.Tenaga kesehatan terdiri dari :
1)Tenaga medis ;
2)Tenaga Keperawatan ;
3)Tenaga Kefarmasian ;
4)Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
5)Tenaga Gizi ;
6)Tenaga Keterapian Fisik ;
7)Tenaga Keteknisan Medik.
b.Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
c.Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
d.Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
e.Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology
kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian.
f.Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
g.Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis
wicara.
h.Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi,
teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik
prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
2.Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan,
pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan
D. GUGURNYA KEWAJIBAN DOKTER UNTUK MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
Dalam pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan disampaikan Ketentuan
mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”)
tidak berlaku dalam hal:
1)Perintah undang-undang;
2)Perintah pengadilan;
3)Izin yang bersangkutan;
4)Kepentingan masyarakat; atau
5)Kepentingan orang tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedoteran. Jakarta : Grafika Tama Jaya
Guwandi, J. 1992. Trilogi Rahasia Kedokteran. Jakarta : FKUI
Hanafiahh, Jusuf,M.1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta : EGC
Soerjono Soekanto. 1998. Aspek Hukum Kesehatan (Kumpulan Catatan). Jakarta : Ind-Hill C
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar